KORPS INSTRUKTUR RACANA

  1. Umum

Korps Instruktur Racana (KIR) adalah Lembaga keinstrukturan yang dimiliki oleh racana yang berhubungan dengan keterampilan lapangan yang beranggotakan seluruh warga dan alumni yang sudah mengikuti kegiatan keinstrukturan / pendidikan instruktur (PIMR, PIR, DIR, KIM dan sejenisnya).

Tujuan dibentuknya KIR adalah untuk memberikan wadah bagi Instruktur Muda dan Instruktur untuk berlatih dan mengembangkan diri serta mengabdikan diri sebagi instruktur baik dalam intern Racana maupun kegiatan keluar yang berkualifikasi keinstrukturan.

  1. Tugas dan Wewenang KIR

Tugas KIR adalah :

  1.  Menjadi instruktur dalam kegiatan keterampilan kepramukaan.
  2.  Mengadakan pelatihan terhadap anggota KIR.
  3.  Mengadakan rekrutmen anggota KIR.
  4.  Mengadakan kegiatan pelatihan dalam rangka menyiapkan Sumber Daya Manusia Out Bound Training.
  5.  Mengadakan kegiatan up-grading bagi anggota KIR.
  6.  Membuat, membandingkan dan mengarsipkan kurikulum kegiatan pendidikan yang berorientasi keterampilan kepramukaan bila dipandang perlu.
  7.  Mengadakan aplikasi keterampilan kepramukaan, seperti gladi medan dan latihan rutin.
  8.  Menunjuk Koordinator instruktur, sedangkan masa jabatannya tidak terbatas periode tertentu.
  9.  Melaksanakan administrasi KIR dan pengawasan serta perawatan alat pendidikan keinstrukturan.

Wewenang KIR

  1. Membantu melaksanakan pembinaan keterampilan kepramukaan warga racana dibawah koordinasi BPH-DR.
  2. Mengadakan pembinaan terhadap anggota KIR mengenai keterampilan kepramukaan.
  3. Membantu kegiatan pendidikan yang berorientasi pada keterampilanb kepramukaan.
  4. Mengembangkan materi keterampilan kepramukaan.
  5. Membantu BPH-DR dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan Out Bound Training.
  6. Menyiapkan SDM untuk TIM Out Bound Training.
  7. Membuat daftar usulan peralatan pendidikan kepada BPH DR.
  1. Mekanisme Menjadi Anggota KIR

Mekanisme menjadi anggota KIR dibagi menjadi 2

  1.  Pendidikan Khusus

Yang dimaksud pendidikan khusus disini adalah pendidikan keinstrukturan yang diselenggarakan oleh racana atau organisasi lain. (Misalnya Pendidikan Instruktur Muda Racana, Kursus Instruktur Muda, Pendidikan Instruktur Muda, dll).

  1.  Perekrutan secara otodidak

Yang dimaksud perekrutan secara otodidak adalah perekrutan anggota KIR terhadap warga yang sekiranya sudah mampu mengenai spesialisasi, dengan cara uji kompetensi dan micro teaching.

Mekanisme Kerja Dan Kebijakan

Secara umum pengambilan kebijakan di tingkat intern KIR tidak terikat penuh oleh kebijakan yang diambil oleh BPH-DR. Hal ini karena KIR merupakan bidang yang bersifat otonom. KIR dapat mengambil keputusan sendiri untuk kepentingan intern, sedangkan kepentingan ekstern KIR harus berkoordinasi dengan PH-DR.

  1.  Menjadi instruktur dalam kegiatan keterampilan kepramukaan

KIR akan menunjuk instruktur yang berkompeten dalam ketrampilan kepramukaan dalam kegiatan intern maupun ekstern. Apabila ada permintaan untuk memberikan materi tentang keterampilan kepramukaan akan diserahkan  kepada masing-masing koordinator paket untuk menunjuk anggotannya.

  1. Mengadakan pelatihan terhadap anggota KIR

Mengadakan pelatihan terhadap anggota KIR dalam rangka peningkatan  SDM KIR itu sendiri. Pelatihan ini dilaksanakan sebagai tahapan anggota KIR untuk semakin meningkat dan berkembang. Pelatihan ini baik bersifat per-paket maupun kompeten tambahan.

  1. Mengadakan rekruitmen anggota KIR

Recruitmen anggota KIR dilaksanakan setelah anggota racana menentukan spesialisasi paket tersebut untuk menentukan sejauh mana kemampuan dari anggota racana tersebut. Setelah diadakan kajian mengenai kemampuan masing-masing anggota racana akan diadakan kegiatan latihan rutin per-paket sesuai kesepakatan dari masing-masing anggota racana. Di akhir kegiatan pelatihan tersebut, anggota racana tersebut layak untuk menjadi Instruktur Muda. Setelah masuk menjadi instruktur muda, maka anggota baru wajib mengikuti kegiatan pengembangan atau tahapan-tahapan selama sebagai instruktur muda.

  1. Mengadakan kegiatan pelatihan dalam rangka menyiapkan Sumber Daya Manusia Out Bound Training.

Dalam menyiapkan SDM OBT, KIR dapat mengadakan pelatihan SDM baik bersifat keterampilan kepemanduan maupun keterampilan penguasaan permainan OBT.

  1. Mengadakan kegiatan up-grading bagi anggota KIR.

Up-Grading anggota KIR dilaksanakan dalam rangka membangkitkan motivasi dan penyegaran materi keinstrukturan yang diemban dalam dan menuju masa serta kegiatan yang semakin jauh berdayaguna dan berkembang.

  1. Membuat, membandingkan dan mengarsipkan kurikulum kegiatan pendidikan yang berorientasi keterampilan kepramukaan bila dipandang perlu.

Kegiatan keintrukturan yang dilaksanakan akan menjadi cermin kegiatan-kegiatan serupa selanjutkan. Baik itu kegiatan rutin maupun kegiatan insidental racana. Untuk itu, untuk mempermudah referensi dalam mempersiapkan kegiatan selanjutnya, maka arsip setiap kegiatan yang sudah berlalu perlu dimasukkan dalam arsip yang terjaga. Seiring kemajuan teknologi maka pengarsipan lebih mudah tersimpan pada data komputer.

  1. Mengadakan aplikasi keterampilan kepramukaan, seperti gladi medan dan latihan rutin.

Aplikasi keterampilan kepramukaan dilaksanakan oleh KIR yang dibantu oleh bidang Pendidikan dan Latihan PH DR bersifat untuk umum kepada seluruh anggota racana. Kegiatan ini bersifat insidental dan berdasarkan spesialisasi paket yang diambil.

  1. Menunjuk Koordinator instruktur, sedangkan masa jabatannya tidak terbatas periode tertentu.

Koordinator instruktur ditunjuk berdasarkan kesepakatan dalam rapat intern KIR. Masa jabatan Koordinator KIR tidak terbatas pada suatu periode waktu tertentu. Memungkinkan terjadi pembentukan koordinator baru berdasarkan usulan dan kelayakan menjabat. Koordinator instruktur bertugas mengkoordinir seluruh anggota KIR dalam mempersiapkan kegiatan keinstrukuturan maupun kepentingan-kepentingan instruktur. Sekaligus sebagai jembatan komunikasi dan koordinasi antara anggota KIR dengan PH DR.

  1. Melaksanakan administrasi KIR dan pengawasan serta perawatan alat pendidikan keinstrukturan.

Administrasi KIR dilaksanakan sesuai kebutuhan, diantaranya adalah notulensi rapat, presensi rapat, presensi kegiatan, kartu giat instruktur, dan pendokumentasian kegiatan KIR.

Sedangkan pengawasan dan perawatan alat pendidikan keinstrukturan dilakukan bekerja sama dengan bidang Kerumatanggaan BPH DR.

  1. Pembagian Materi Spesialisasi
Paket A PAKET B PAKET C
Kesehatan Perjalanan (Kesper) Ilmu Medan,Peta, dan Kompas Isyarat dan Semboyan
Pengantar Teknik Hidup Di Alam Terbuka Penentuan Arah Komunikasi Darurat
Hiking, Mengembara, Menjelajah dan Mendaki (HM3) GPS

 

Komunikasi Elektronik
Survival Peta Lapangan Morse
Simpul, Ikatan, dan Jerat Peta Pita dan Peta Wilayah Semaphore
Permainan Tali Peta Topografi Bivak dan Perkemahan
Pertolongan Pada Gawat Darurat (PPGD)
  1.  Materi Umum
  1. Kedudukan dan Tugas Instruktur
  2. Sikap dan Kode Etik Instruktur
  3. DKLP
  4. Teknologi Pembelajaran
  1. Materi Pengembangan
  1. Pengetahuan dasar SAR
  2. Pengetahuan Ular Berbisa
  1. Kepengurusan dan Keanggotaan KIR

Koordinator KIR                             : Andhika Hidayat Kurnawan, D

Koordinator Paket A                       : Anindya Purba Kusuma, CD

Koordinator Paket B                       : Rony Kurniawan, CD

Koordinator Paket C                       : Sutini, CD

  1. Daftar Nama Instruktur
Paket A Paket B Paket C
Andri Santoso, S.Pd.T Dwi Purnomo, SP.d.Si Ellang Adi N, S.Pd.
Zamrud Fitriadi Teguh Rahmat P Abdul Afif R, S.Pd.
Iwan Ari Wibowo, D Priyo Uji Sukmawan Imam Rosydin, S.Pd.T.
Roso Sugianto, D Anugrah Panji N, D Suparyanto, S.Pd.T.
Tri Nurjannah Zuniati, S.P.d Irawan Az, D
Rifki  Zakiah Dhesiana Ida S Ellik Istiani, Ama.Pd.
Linda Handayani, Ama.Pd. Desi Arisanti Sri Panuntun, Ama.Pd.
Kustiyanti, S.Si. Nining Lasiyati Intanti W.S., S.Pd.
Rahmat Basuki, D Tatag Bagus P P, D Herlin Wijayanti
Muhamad anas Rifai, D Nur Istifaiyah. Tri Susanti
Herdi Bangkit PPP, D Nur Wulansari, S.Pd Siti Nurhayati
Abdul Malik, D Nur Fidiyati, D Sri Wantoro, D
Eka Sugeng A, CD Rahmadal Agus M, D Driyanto
Fitri Astanti, D Ika Septiana H, D Agus setyawan, D
Ferta Nur F N, D Sulistyani, D Nelli Anugrahwati, D
Tanur Lubis, D Ummu Habibah , CD Lestaringsih, CD
Rina Septuningsih, D Indra Kusuma, CD Shikhatun Nikmah, CD
Adytya Yulianto, D Rizatmi Zikri, D Fahrudin Yusuf, CD
Cristiyana S, D Tefur Rosyid, CD Fitri Purwanti, CD
Ahmad Chabib, CD Agil Mardayu, CD Edi Setiawan, CD
 Dwi Indra Kusuma, D Mega Arista, D Rinafika Dianasari, CD
 Sarjuni, D Devita H, D Dwi Wakhyuni, CD
Nur Fajar Pamungkas, CD Eni Rahayu, D Viki Hermawan, D
Ahmad Fatullah, CD Muhammad Nur Fauzi I, CD Ridwan Ramadhon, D
Nur Baeti, CD Noor Wahyu Pujiastuti, D Supriyono, D
Khusnatul Amalia, D Nuraida Lutfi H, D Ayunda Hanifah, CD
Dewi Evayanti, CD Enik Widiastuti, CD Nensiwi, CD
Ahmad Sohibi, CD Emilawati, CD
Ahmad Multazam, CD Miska Ningsih, CD
Lu’lu’ Olivia, D Lukni Maulana, D