Bidang

  1. Bidang merupakan wadah pembinaan warga yang dibentuk dan dibubarkan oleh PH untuk membantu dalam melaksanakan tugas dan wewenang selama masa bakti kepengurusan.
  2. Bidang dibentuk berdasarkan kebutuhan, situasi, dan kondisi racana serta bertanggung jawab kepada PH.
  3. Masa kerja bidang adalah sesuai kebutuhan PH.
  4. Laporan pertanggungjawaban bidang diserahkan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum Musrac.
  5. Masa kerja bidang berakhir ketika LPJ bidang disetujui oleh PH.